Loading..

Hari Raya menjadi momen yang ditunggu-tunggu, tetapi seringkali berdampak signifikan pada keuangan pribadi. Maka dari itu, banyak karyawan yang mengharapkan Tunjangan Hari Raya (THR) yang didapat dari perusahaan tempat mereka bekerja. Tetapi masih banyak yang belum mengetahui dengan jelas mengenai THR sendiri.
Menurut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh Di Perusahaan Pasal 1 ayat 1, THR Keagamaan adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh Pengusaha kepada Pekerja/Buruh atau keluarganya menjelang Hari Raya Keagamaan.

Hari Raya Keagamaan sendiri adalah Hari Raya Idul Fitri bagi yang beragama Islam, Hari Raya Natal bagi yang beragama Kristen Katholik dan Kristen Protestan, Hari Raya Nyepi bagi yang beragama Hindu, Hari Raya Waisak bagi yang beragama Budha, dan Hari Raya Imlek bagi yang beragama Konghucu. Namun untuk memudahkan perusahaan, beberapa perusahaan memberikan THR hanya menjelang Hari Raya Idul Fitri.

Menurut peraturan, setiap karyawan wajib mendapatkan THR keagamaan yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih. Pemberian THR ini tidak dibedakan bertdarkan status kepegawaian seperti pegawai tetap, kontrak atau baru.

KOMPONEN THR :

a. Upah tanpa tunjangan atau upah bersih
b. Upah pokok termasuk tunjangan tetap

BESARAN THR KEAGAMAAN

a. Pekerja yang memiliki masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 bulan upah
b. Pekerja yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan proporsional sesuai masa kerja

BAGI PEKERJA HARIAN LEPAS

a. Pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum Hari Raya Keagamaan
b. Pekerja yang memiliki masa kerja kurang dari 12 bulan, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata yang diterima tiap bulan selama masa kerja.

TATA CARA PEMBERIAN THR KEAGAMAAN

1. THR Keagamaan akan diberikan 1 kali dalam 1 tahun sesuai dengan Hari Raya Keagamaan masing-masing Pekerja.
2. THR Keagamaan dibayarkan sesuai Hari Raya Keagamaan masing-masing Pekerja, kecuali ada kesepakatan Pengusaha dan Pekerja.
3. THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan.
4. Pekerja yang hubungannya berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tentu dan mengalami pemutusan hubungan kerja terhitung sejak 30 hari sebelum Hari Raya Keagamaan, berhak atas THR Keagamaan.

Dengan adanya peraturan ini, setiap perusahaan wajib memberikan THR sesuai ketentuan yang berlaku. Jika perusahaan melanggar, menurut Peraturan Mentri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 Pasal 10 bahwa Pengusaha yang terlambat memberikan THR akan dikenakan denda 5% dan Pengusaha yang tidak memberikan THR akan dikenakan sanksi administratif. Untuk membantu mempermudah perhitungan THR, SIINO HR hadir memberikan solusi mudah dan cepat. Perhitungan THR menjadi lebih mudah dan akurat dengan automasi dan integrasi yang mempermudah pekerjaan HR. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Posts

    Ingin Mencoba atau Melihat Demo SIINO HR ?

    Daftarkan perusahaan anda segera untuk segera kami jadwalkan DEMO

    Please prove you are human by selecting the key.