Loading..

Bagi seorang karyawan baru, mungkin sering terbesit sebuah pertanyaan mengapa pada saat penggajian terdapat banyak potongan. Salah satu potongan penggajian itu kemungkinan besar untuk pembayaran pajak penghasilan atau PPh 21. PPh 21 adalah merupakan jenis pajak yang dikenakan terhadap penghasilan seperti gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain yang diterima oleh pegawai, bukan pegawai, mantan pegawai, penerima pesangon dan lain sebagainya. Sebelum mengetahui cara menghitung potongan pajak, sebaiknya anda mengetahui dahulu faktor apa saja yang menjadi komponen perhitungan pajak. Beberapa faktor perhitungan pajak yaitu :

Pekerja yang termasuk pada objek pajak dalam Peraturan Dirjen Pajak No. Per-16/PJ/2016 :

  1. Pegawai Tetap
  2. Penerima Pensiun secara teratur
  3. Korban pemutusan hubungan kerja (PHK) atau pensiun yang diterima secara sekaligus
  4. Pegawai Tidak Tetap atau Tenaga Kerja Lepas
  5. Penghasilan bagi Bukan Pegawai, dapat berupa honorarium, upah, komisi dan imbahan serupa
  6. Imbalan kepada peserta kegiatan, dapat berupa uang saku, uang rapat, honorarium, hadiah, uang representasi, atau penghargaan sejenis dengan nama dan dalam bentuk lainnya

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)

  1. PTKP Wajib Pajak (WP) orang pribadi adalah Rp54.000.000
  2. PTKP bagi WP yang sudah kawin mendapat tambahan sebesar Rp4.500.000
  3. PTKP untuk seorang istri yang penghasilannya secara pajak digabung dengan penghasilan suami adalah Rp54.000.000
  4. PTKP untuk tanggungan, dengan besaran untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda yang berada dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga mendapat tambahan sebesar Rp4.500.000 

Metode Perhitungan PPh 21

  1. Metode Gross (Gaji Kotor Tanpa Tunjangan Pajak)
  2. Metode Gross-Up (Gaji Bersih dengan Tunjangan Pajak)
  3. Metode Net (Gaji Bersih dengan Pajak Ditanggung Perusahaan)

Tarif PPh 21

  1. Tarif 5% dikenakan untuk PKP hingga Rp60 juta
  2. Tarif 15% dikenakan pada PKP dari Rp60 juta sampai dengan Rp250 juta.
  3. Tarif 25% dikenakan pada PKP dari Rp250 juta sampai dengan Rp500 juta.
  4. Tarif 30% dikenakan pada PKP dari Rp500 juta hingga Rp5 miliar.
  5. Tarif 35% dikenakan pada PKP di atas Rp5 miliar.

Banyak faktor perhitungan yang harus diperhatikan, seringkali menyebabkan kesalahan perhitungan pemotongan pajak serta keterlambatan dalam pelaporan pajak. Demi meminimalisir kesalahan dalam perhitungan pajak, perusahaan membutuhkan software handal yang dapat membantu perhitungan pajak menjadi lebih mudah dan cepat. SIINO merupakan solusi yang tepat bagi setiap perusahan yang membutuhkan bantuan bukan hanya perhitungan pajak, tetapi juga penggajian, BPJS dan komponen penggajian lain yang akan dihitung secara otomatis. Setiap perhitungan akan mengikuti peraturan terbaru, sehingga kesalahan perhitungan semakin minim terjadi. Selain itu, karyawan juga dapat melihat rincian potongan pajak mereka melalui detail penggajian yang dapat dilihat pada akun mobile app mereka. Hal ini dapat memberikan transparansi serta peningkatan kepercayaan karyawan terhadap perusahaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Posts

    Ingin Mencoba atau Melihat Demo SIINO HR ?

    Daftarkan perusahaan anda segera untuk segera kami jadwalkan DEMO

    Please prove you are human by selecting the key.