Support system di tempat kerja adalah elemen penting yang seringkali diabaikan, padahal memiliki dampak signifikan terhadap kinerja dan kesejahteraan karyawan. Support system yang efektif...
Apa Itu THR?
THR (Tunjangan Hari Raya) memang merupakan hak karyawan yang harus dibayarkan oleh perusahaan menjelang hari raya keagamaan. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia. THR biasanya diberikan menjelang hari raya keagamaan, seperti Idul Fitri bagi umat Islam, Natal bagi umat Kristen, Waisak bagi umat Buddha, dan lain sebagainya.
Cara Menghitung THR
Biasanya didasarkan pada beberapa faktor, dan ini dapat bervariasi tergantung pada kebijakan perusahaan. Beberapa faktor yang umumnya dipertimbangkan dalam perhitungan THR antara lain:
1. Berdasarkan Gaji
Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan hak karyawan yang dibayarkan oleh perusahaan sebagai bagian dari pendapatan di luar gaji. Perhitungan THR berdasarkan gaji merupakan proses yang perlu dipahami oleh setiap karyawan agar mereka dapat mengetahui jumlah yang seharusnya mereka terima menjelang hari raya. Berikut adalah langkah-langkah perhitungan THR berdasarkan gaji:
a. Masa Kerja 12 Bulan atau Lebih
Jika seorang karyawan telah memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih, perhitungan THR dilakukan dengan rumus sederhana:
THR = 1×(Gaji Pokok+Tunjangan Tetap)
Contoh:
Gaji Pokok : Rp. 4.000.000
Tunjangan Tetap : Rp. 650.000
THR yang diterima : Rp. 4.650.000
b. Masa Kerja Kurang dari 12 Bulan
Bagi karyawan yang memiliki masa kerja kurang dari 12 bulan, perhitungan THR dilakukan secara proporsional dengan rumus:
THR = (Masa Kerja / 12)×(Gaji Pokok+Tunjangan Tetap)
Contoh :
Gaji Pokok : Rp. 2.500.000
Tunjangan Tetap : Rp. 300.000
Masa Kerja : 7 bulan
THR yang diterima : Rp. 1.633.333
c. Upah 1 Bulan Bagi Pekerja Harian
Pekerja harian yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah selama 12 bulan terakhir sebelum hari raya. Untuk pekerja harian dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah tiap bulan selama masa kerja.
2. Berdasarkan Masa Kerja
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan mengatur cara perusahaan menghitung THR berdasarkan masa kerja karyawan. Karyawan dengan masa kerja 12 bulan atau lebih berhak menerima THR sebesar 1 bulan upah, sementara karyawan dengan masa kerja kurang dari 12 bulan akan mendapatkan THR secara proporsional.
3. Kebijakan Perusahaan
Setiap perusahaan dapat memiliki kebijakan tersendiri dalam menghitung dan memberikan THR. Beberapa perusahaan mungkin memberikan THR penuh, sementara yang lain memberikan sebagian.
Mengetahui cara perhitungan THR berdasarkan gaji sangat penting bagi setiap karyawan. Hal ini membantu mereka memahami jumlah yang seharusnya mereka terima menjelang hari raya dan memastikan bahwa perhitungan tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan pemahaman ini, diharapkan karyawan dapat mengelola keuangan mereka dengan lebih baik dan merayakan hari raya dengan sejahtera.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan
Related Posts
Dalam dunia bisnis yang semakin kompleks dan cepat berubah, manajemen sumber daya manusia (SDM) memerlukan alat yang lebih canggih dan efisien. Human Resource Information...
Manajemen sumber daya manusia yang efektif memerlukan pendekatan yang sistematis dalam menangani masalah kepatuhan dan disiplin. Salah satu alat yang sangat berguna dalam mencapai...